
P5HAM Menyapa Akar Rumput: Dari Pengakuan Masyarakat Adat hingga Kesejahteraan Petani Kota Banjarmasin
- Posted by Adi Ilhami
- Categories BERITA, Berita HES, Berita HKI, Berita HTN, Berita PM
- Date 20/12/2025
Banjarmasin — Upaya menghadirkan Hak Asasi Manusia (HAM) secara nyata di tengah masyarakat terus dilakukan oleh negara. Salah satunya melalui kegiatan Implementasi P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan selama dua hari, Kamis–Jumat, 18–19 Desember 2025, bertempat di Hotel 88 Banjarmasin.
Kegiatan ini menghadirkan empat pemateri dari Pusat Studi Syariah dan HAM (PUSSHAM) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, dengan peserta yang berasal dari unsur masyarakat adat dan kelompok tani Kota Banjarmasin. Forum ini menjadi ruang dialog antara negara, akademisi, dan masyarakat untuk membumikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.
Hari Pertama: Masyarakat Adat sebagai Subjek P5HAM
Pada hari pertama, kegiatan diikuti oleh Masyarakat Adat Laung Kuning Banjar DPC Banjarmasin. Prof. Dr. H. Jalaluddin, M.Hum membuka sesi penguatan dengan menegaskan bahwa HAM merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap manusia, bukan pemberian negara. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada martabat manusia.
Ia juga menyoroti pentingnya Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebagai bukti hadirnya negara dalam melindungi hak ulayat, identitas budaya, serta sistem hukum adat masyarakat Banjar.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., MA, yang menekankan bahwa implementasi P5HAM harus berangkat dari realitas hidup masyarakat adat. Ia menguraikan bagaimana P5HAM dapat menjadi instrumen advokasi bagi masyarakat adat dalam menghadapi persoalan konflik lahan, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap layanan publik dan pembangunan desa. Menurutnya, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang setara, bukan sekadar objek kebijakan.
Hari Kedua: Petani Sejahtera sebagai Pilar Ketahanan Pangan
Pada hari kedua, kegiatan difokuskan kepada Kelompok Tani Kota Banjarmasin, dengan tema besar ketahanan pangan berbasis HAM. Amelia Rahmaniah dari PUSSHAM Fakultas Syariah UIN Antasari tampil sebagai pemateri pertama dengan paparan bertajuk “Petani Sejahtera: Indonesia Lumbung Pangan Dunia.”
Dalam paparannya, Amelia menegaskan bahwa cita-cita Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tidak hanya diukur dari melimpahnya hasil panen, tetapi dari terpenuhinya hak dan kesejahteraan petani. Ia menekankan bahwa petani merupakan ujung tombak kedaulatan pangan, sehingga negara wajib menjamin hak atas tanah, perlindungan dari praktik yang merugikan, ketersediaan sarana produksi, serta akses terhadap teknologi dan pelatihan pertanian.
Amelia juga memaparkan contoh konkret implementasi P5HAM di Kalimantan Selatan, seperti perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi, program pertanian lahan rawa, penegakan hukum lingkungan, hingga upaya regenerasi petani muda melalui program petani milenial.
Sebagai pemateri kedua, Sulaiman Kurdi, S.Ag., M.Si memperdalam pembahasan dengan mengulas keterkaitan HAM dan ketahanan pangan. Ia menegaskan bahwa pangan adalah bagian dari HAM yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi. Negara, menurutnya, tidak hanya bertanggung jawab pada aspek produksi, tetapi juga pada akses, mutu, keamanan pangan, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pangan.
Ia juga mengangkat sejumlah kasus konkret di masyarakat, seperti peredaran pangan tidak bermutu dan kerawanan pangan, sebagai bentuk pelanggaran HAM yang membutuhkan respons serius dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
Mewujudkan HAM yang Hidup di Tengah Masyarakat
Kegiatan ini menegaskan bahwa P5HAM bukan sekadar konsep normatif, melainkan pendekatan nyata untuk menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat adat dan petani. Kolaborasi antara Kementerian HAM dan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin melalui PUSSHAM diharapkan mampu memperkuat kesadaran kritis masyarakat sekaligus mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kelompok rentan.
Melalui kegiatan ini, HAM dihadirkan tidak hanya dalam teks hukum, tetapi dalam tanah yang dilindungi, pangan yang terjamin, dan kehidupan yang bermartabat bagi seluruh warga. (N.Kh)








Tag:P5HAM



