Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Syariah Bersama Pemerintah Kecamatan Aluh Aluh
Upaya meningkatkan interaksi positif antara akademisi dan masyarakat, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, menggelar program pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal pengabdian kepada masyarakat ini, pihak Fakultas Syariah bekerjasama dengan Camat, Lurah, dan Aparatur Desa bersama mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam, Hukum Tatanegara, Hukum Ekonomi Syariah, dan Perbandingan Mazhab. Kegiatan yang mengambil tempat di Balai Desa Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar ini tepatnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023.
Dalam program pengabdian ini, para mahasiswa bersama dengan tenaga pengajar dari Fakultas Syariah aktif terlibat dalam serangkaian kegiatan sosial yang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Aluh Aluh. Kegiatan tersebut meliputi penyuluhan hukum keluarga dan ekonomi syariah kepada masyarakat, pelatihan tata negara berbasis nilai-nilai Islam, serta diskusi dan konsultasi hukum secara langsung dengan warga. Pemaparan Sosialisasi Pengabdian tersebut di antaranya adalah tentang Pernikahan Dini: Sebab dan Akibat Berdasarkan UU Pernikahan oleh Dr. Hj. Wahidah, M.H.I., Tata Kelola Sistem Pemerintahan Kelurahan Berdasarkan Hukum Tata Negara oleh H. Bahran, M.H., dan Pendidikan Seksual bagi Calon Mempelai Pernikahan: Strategi Menghindari Kanker Serviks oleh dr. Astarini Hidayah, Sp.A. dari Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan Universitas Lambung Mangkurat, serta Sosialisasi Bantuan Hukum oleh Prof. Dr. H. M. Fahmi al-Amruzi, M.Hum. dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
Camat Aluh Aluh, Bapak Aditya Yudi Dharma, menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. Ia mengungkapkan, “Kami sangat mengapresiasi upaya Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari dalam memberikan pemahaman hukum syariah kepada masyarakat kami. Ini adalah langkah positif dalam memperkuat nilai-nilai keadilan dan moral dalam masyarakat, terkhusus masalah remaja dan pernikahan.”
Lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Aluh Aluh juga berperan aktif dalam kegiatan ini, membantu dalam mengidentifikasi isu-isu hukum dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Mereka mengakui pentingnya kolaborasi seperti ini dalam memberikan solusi konkret dan memberdayakan masyarakat, termasuk dalam bidang dana desa.
Pada penutupan kegiatan, Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H., menyatakan “Kami sangat senang dapat berkontribusi secara langsung kepada masyarakat melalui kegiatan ini. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya berkualitas akademik, tetapi juga peduli dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.”. Program pengabdian kepada masyarakat ini berhasil menciptakan momentum positif dalam memperkuat hubungan antara akademisi dan masyarakat, serta memberikan manfaat konkret bagi masyarakat Aluh Aluh. Keberlanjutan kolaborasi semacam ini diharapkan dapat terus memberikan dampak positif dalam peningkatan pemahaman hukum syariah dan pemberdayaan masyarakat di masa mendatang.
Dengan antusiasme dan semangat yang tinggi, mahasiswa dari program studi Hukum Keluarga Islam, Hukum Tatanegara, Hukum Ekonomi Syariah, serta Perbandingan Mazhab terus berkomitmen dalam melanjutkan program pengabdian kepada masyarakat di Kecamatan Aluh Aluh. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model bagi kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam upaya membangun dan memajukan masyarakat. Beberapa kegiatan lanjutan yang direncanakan adalah penyelenggaraan lokakarya hukum keluarga yang lebih mendalam, pelatihan manajemen ekonomi syariah untuk membantu masyarakat lokal dalam mengelola usaha kecil, serta penelitian tentang perbandingan mazhab yang dapat memberikan wawasan lebih dalam terkait perkembangan hukum Islam.
Melalui program ini, menurut Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA.Hk. selaku ketua panitia pengabdian yang berkolaborasi dengan mahasiswa mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pengabdian ini, harapannya adalah terjadi pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat antara mahasiswa, tenaga pengajar, dan masyarakat. Mahasiswa dapat mempraktikkan teori yang telah mereka pelajari dalam konteks nyata, sementara masyarakat dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang hukum syariah dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu pencapaian penting dari kolaborasi ini adalah pendirian Pusat Studi Hukum Syariah dan Pemberdayaan Masyarakat di Aluh Aluh. Pusat studi ini berfungsi sebagai pusat riset dan pengembangan dalam bidang hukum syariah serta tempat berkumpulnya akademisi, mahasiswa, dan masyarakat untuk berdiskusi dan bertukar ide. Berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan terus diadakan untuk memperdalam pemahaman tentang hukum syariah dan aplikasinya dalam berbagai aspek kehidupan.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin juga ikut dalam pengabdian ini sebagai bagian dalam sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat. Hal Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pandangan ahli dalam menghadapi permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kesuksesan kolaborasi ini juga menginspirasi perguruan tinggi dan pemerintahan daerah lainnya untuk menjalankan program serupa, menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dan memperkuat konektivitas antara akademisi dan masyarakat. Sebagai langkah lebih lanjut, program pengabdian kepada masyarakat ini menginspirasi pembentukan jaringan kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintahan daerah, dan komunitas di berbagai wilayah. Terbentuknya jaringan ini memungkinkan pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan inovasi dalam meningkatkan pemahaman tentang hukum syariah dan mendorong pemberdayaan masyarakat secara luas.
Selain itu, mahasiswa juga terlibat dalam menyelenggarakan lokakarya, seminar, dan pelatihan hukum syariah untuk masyarakat. Mereka berbagi pengalaman dan pengetahuan mereka dengan masyarakat, menciptakan interaksi yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman tentang hukum syariah dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Keterlibatan mahasiswa dalam Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS) tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi juga merupakan pengalaman belajar yang berharga bagi mereka. Mereka mendapatkan pelatihan dalam komunikasi, kepemimpinan, dan resolusi konflik yang akan berguna dalam karir mereka di masa depan. Selain itu, melalui pengalaman ini, mahasiswa juga dapat mengembangkan empati dan kepekaan sosial terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.