
RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi: Perlindungan Pihak Ketiga Dipertanyakan
PAREPARE – Kalangan akademisi menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Kekhawatiran ini mengemuka dalam Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-VIII Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (APHUTARI) di IAIN Pare-Pare, yang berlangsung dari 30 September hingga 2 Oktober 2025. Acara yang mengusung tema “Konfigurasi Demokrasi dan Hukum dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045” ini menjadi ajang bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk membahas isu-isu krusial, termasuk RUU Perampasan Aset.
Terobosan dan Risiko
Dalam diskusi, RUU Perampasan Aset diakui sebagai terobosan penting untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi melalui mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF). Konsep ini memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Mekanisme ini dianggap efektif untuk mengembalikan kerugian negara, terutama ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.
Namun, di balik efektivitasnya, RUU ini dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak kepemilikan dan kepastian hukum bagi pihak ketiga. “Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan negara, termasuk perampasan aset, harus menghormati asas legalitas dan perlindungan HAM,” ujar salah satu akademisi merefleksikan jalannya diskusi.
Poin Kritis Perlindungan Pihak Ketiga
Para ahli mengidentifikasi tiga persoalan utama terkait perlindungan pihak ketiga dalam draf RUU saat ini:
- Beban Pembuktian Berat: Mekanisme keberatan yang ada bersifat normatif dan meletakkan beban pembuktian yang berat pada pihak ketiga untuk membuktikan asetnya tidak terkait pidana.
- Kompensasi Tidak Memadai: Pengaturan ganti rugi yang hanya sebatas nilai aset dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemulihan penuh (full reparation) yang seharusnya mencakup kerugian imateriel seperti rusaknya reputasi dan hilangnya peluang usaha.
- Posisi Hukum Tidak Seimbang: Kedudukan pihak ketiga dalam persidangan dianggap masih defensif dan tidak seimbang dengan negara, sehingga bertentangan dengan asas equality of arms.
Para akademisi mendesak agar RUU Perampasan Aset diperkuat dengan norma perlindungan yang lebih komprehensif. Usulan perbaikan mencakup perluasan mekanisme kompensasi, jaminan akses bantuan hukum, dan harmonisasi dengan standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan keadilan substantif.
Seminar ini dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Pare-Pare, Prof. Dr. Hannani, M.Ag., dan Ketua APHUTARI, Prof. Dr. Syaifullah, S.H., M.H. Hadir sebagai pembicara kunci antara lain Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H., dan Anggota Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda.
____________
Reported by Sulaiman Kurdi



