
Mengapa Fikih Muamalah Penting? KAFE Ulas Relevansinya dalam Majelis Ilmiah Muamalah
- Posted by Adi Wahyu Ilhami
- Categories BERITA, Berita HES
- Date 27/02/2026
Banjarmasin, 27 Februari 2026 — Komunitas Akademisi Fikih Ekonomi (KAFE) menggelar Majelis Ilmiah Muamalah (MIM) pada Kamis (26/2) di Aula Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan yang mengangkat tema “Mengapa Penting Belajar Fikih Muamalah?” ini menjadi forum ilmiah untuk menegaskan kembali relevansi fikih muamalah dalam menjawab dinamika sosial dan ekonomi kontemporer.
Majelis diawali dengan pembacaan Shalawat Kamilah, Shalawat Thibbil Qulub, dan Shalawat Fatih yang dipimpin oleh pembina bersama para peserta. Suasana khidmat yang menyelimuti aula menjadi pengantar reflektif sebelum memasuki pembahasan substansi keilmuan.
Pembina KAFE sekaligus Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Dr. Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H., yang bertindak sebagai narasumber utama, memaparkan latar belakang dan sejarah berdirinya KAFE. Ia menjelaskan bahwa komunitas ini dibentuk sebagai wadah akademik untuk memperdalam kajian fikih muamalah, sekaligus menjadi ruang diskusi ilmiah dalam merespons perkembangan praktik ekonomi modern yang kian kompleks dan dinamis.
Dalam pemaparannya, Dr. Syarif menegaskan bahwa fikih muamalah memiliki posisi strategis sebagai instrumen normatif yang mengatur hubungan antarindividu dalam aktivitas ekonomi. “Fikih muamalah bukan sekadar kumpulan aturan hukum, tetapi kerangka etis yang menjaga keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan ekonomi digital, maraknya praktik bisnis daring, serta pesatnya inovasi keuangan syariah. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut generasi akademisi untuk memiliki literasi hukum Islam yang komprehensif dan kontekstual agar mampu memberikan jawaban atas persoalan-persoalan aktual.
Melalui penyelenggaraan MIM, KAFE berharap kesadaran mahasiswa terhadap urgensi fikih muamalah sebagai disiplin ilmu yang aplikatif semakin meningkat. Forum ini sekaligus menegaskan peran komunitas akademik dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Penulis: Ahmad Syifa, Ahmad Syaugi & Muhamad Rahmani Abduh | Juru Foto: Ahmad Syaugi
Tag:KAFE HES



