
Prodi Perbandingan Mazhab Gelar Penyuluhan Hukum di Pondok Modern An-Najah Cindai Alus
BANJAR — Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Modern An-Najah Cindai Alus, Kabupaten Banjar, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Mengusung tema “Santriwati Cerdas Hukum: Memahami Batas Usia Pernikahan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan santriwati sekaligus memperkenalkan Program Studi Perbandingan Mazhab dan berbagai kegiatan akademik serta kemahasiswaannya.
Kegiatan dipandu oleh Sekretaris Program Studi Perbandingan Mazhab, Dwi Arini Zubaidah, S.H., M.H., yang bertindak sebagai pembawa acara (MC). Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab, Dr. Arie Sulistyoko, S.Sos., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami hubungan antara hukum positif dan hukum Islam dalam persoalan perkawinan. Menurutnya, kedua perspektif hukum tersebut saling berkesinambungan dan mendukung satu sama lain.
“Harus tau hak dan kewajiban kita, bagaimana setelah menikah, itu perjalanannya panjang, maka disini kami membawakan narasumber yang sudah paham atau mengerti. Memahami hukum positif dan hukum Islam ini saling berkesinambungan, tidak hukum positif yang lebih hebat atau hukum islam yang lebih hebat. keduanya saling mendukung,” ungkap Dr. Arie Sulistyoko.
Setelah sambutan Ketua Program Studi, acara dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Pondok Modern An-Najah Cindai Alus. Perwakilan pondok menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kedatangan rombongan Program Studi Perbandingan Mazhab. Ia juga berharap kegiatan penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para santriwati mengenai batas usia pernikahan dan perspektif hukum yang berkaitan dengannya.
“Terimakasih atas kedatangan buhan pian semua. Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, anak-anak semua, santriwati bisa memahami apa itu kiranya usia pernikahan dan juga bagaimana perspektif hukumnya,” ungkap perwakilan pondok.
Memasuki acara inti, penyampaian materi penyuluhan hukum dimoderatori langsung oleh Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab, Dr. Arie Sulistyoko, S.Sos., M.H. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang relevan dengan tema yang diangkat.
Narasumber pertama, Rahmaniah, S.H., alumni Program Studi Perbandingan Mazhab, menyampaikan materi bertajuk “Batas Usia Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Materi tersebut membahas batas usia pernikahan berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta perspektif hukum Islam. Melalui pemaparan ini, para santriwati diajak untuk memahami persoalan perkawinan dari kedua perspektif hukum, sehingga memiliki wawasan yang lebih luas mengenai ketentuan usia pernikahan dan pentingnya pengetahuan hukum sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Materi kedua disampaikan oleh Aulia Muthiah, M.H., dosen tidak tetap Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin sekaligus alumni Pondok Modern An-Najah Cindai Alus. Ia membawakan materi bertajuk “Ingkar Janji Menikah (Memahami Sanksi Hukumnya)”. Pembahasan ini mengangkat persoalan ingkar janji menikah serta aspek hukum dan sanksi yang berkaitan dengannya. Melalui materi tersebut, para santriwati diajak untuk memahami persoalan janji menuju pernikahan dari perspektif hukum serta mengenali konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Kehadiran Aulia Muthiah juga memberikan warna tersendiri dalam kegiatan ini karena ia memiliki keterkaitan dengan dunia akademik sekaligus lingkungan pesantren tempat kegiatan berlangsung.
Setelah kedua narasumber menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para santriwati menunjukkan antusiasme dalam mengikuti sesi tersebut. Diskusi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali pemahaman lebih lanjut mengenai batas usia pernikahan dan persoalan hukum yang berkaitan dengan perkawinan. Interaksi antara narasumber dan peserta juga menjadi ruang untuk bertukar pengetahuan serta membangun kesadaran mengenai pentingnya memahami hukum positif dan hukum Islam secara beriringan.
Tidak hanya berfokus pada penyuluhan hukum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Program Studi Perbandingan Mazhab yang disampaikan oleh para mahasiswa. Ahmad Rizky yang merupakan mengawali sesi sosialisasi dengan memperkenalkan Program Studi Perbandingan Mazhab secara umum, termasuk gambaran bidang keilmuan dan ruang lingkup kajiannya. Ia juga memperkenalkan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Perbandingan Mazhab sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi, mempererat kebersamaan, serta berpartisipasi dalam berbagai kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Sosialisasi berikutnya disampaikan oleh Senia yang memperkenalkan Program Khusus Perbandingan Mazhab (PKPM). Program khusus ini menjadi salah satu hal yang diperkenalkan kepada para santriwati sebagai bagian dari keunikan Program Studi Perbandingan Mazhab di lingkungan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Melalui pemaparan tersebut, para santriwati memperoleh informasi mengenai PKPM sekaligus gambaran lebih jauh tentang program pendidikan yang dapat menjadi pertimbangan ketika melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Suasana kegiatan semakin semarak dengan sesi berbagi pengalaman yang disampaikan oleh Novrida Rahim Purnama. Ia menceritakan pengalamannya ketika melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional di Thailand. Pengalaman tersebut memberikan gambaran kepada para santriwati mengenai kesempatan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat di tingkat internasional, berinteraksi dengan masyarakat lintas budaya, serta memperluas wawasan melalui pengalaman langsung di luar negeri. Sesi berbagi pengalaman ini juga menjadi inspirasi bagi para santriwati untuk mengenal beragam peluang pengembangan diri selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Sepanjang kegiatan berlangsung, para santriwati tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara, mulai dari penyampaian materi penyuluhan hukum, diskusi dan tanya jawab, sosialisasi program studi, hingga sesi berbagi pengalaman mahasiswa. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai hukum perkawinan, tetapi juga memperkenalkan dunia perguruan tinggi dan berbagai kesempatan pengembangan diri kepada para santriwati.
Melalui kegiatan ini, Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan santriwati, khususnya mengenai batas usia pernikahan dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkenalkan Program Studi Perbandingan Mazhab, HMP, dan PKPM, sekaligus memberikan inspirasi melalui pengalaman mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat di tingkat internasional.
Penyuluhan hukum dan sosialisasi program studi ini menjadi wujud kontribusi Program Studi Perbandingan Mazhab dalam memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan pondok pesantren. Melalui kegiatan edukatif tersebut, diharapkan para santriwati semakin sadar akan pentingnya pemahaman hukum, memiliki wawasan yang lebih luas, serta termotivasi untuk terus mengembangkan pengetahuan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(Pewarta: Astridina Iranda)
Dokumentasi Kegiatan:




