Adat Badamai (Penyelesaian Sengketa) pada Masyarakat Banjar di Kaliamantan Selatan
Adat Badamai (Penyelesaian Sengketa) pada Masyarakat Banjar
di Kaliamantan Selatan
Oleh: Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H.
Pendahuluan
Membicarakan perilaku adat kebiasaan atau adat badamai sebuah komunitas, apalagi yang berkaitan dengan cara penyelesaian sengketa pada orang Banjar menarik untuk dibahas, mengingat beberapa hal. Pertama perilaku merupakan suatu refleksi, kristalisasi dari budaya suatu komunitas atau kelompok etnis tertentu termasuk dalam hal ini suku Banjar. Ia dapat pula diabstraksikan sebagai wujud dari etos kerja dari sebuah kelompok. Etos kerja terkadang dipengaruhi oleh paham keagamaan yang dianut oleh sekelompok penganut agama tertentu.[1] Kedua, apakah orang Banjar merupakan rumpun asli komunitas yang ada di Kalimantan dan memberikan pengaruh secara dominan terhadap perilaku orang-orang yang mendiami kawasan yang dahulu dikuasai oleh kerajaan Banjar ataukah justeru Banjar hanya merupakan sub-etnis dari keseluruhan budaya orang-orang yang ada di Kalimantan Selatan. Ketiga, apakah benar Islam merupakan keyakinan yang memberikan pengaruh terhadap etos kerja atau perilaku orang Banjar yang dalam hal ini juga memberikan justifikasi terhadap budaya atau adat badamai pada orang Banjar. Tulisan ini berupaya mengungkap seberapa besar sumbangan Islam dalam hal ini mazhab Syafi’i dan relevansinya dalam memberikan pengaruh terhadap pembentukan pola hidup dan etos kerja orang Banjar di Kalimantan Selatan.
Karakteristik Orang Banjar
Banyak memang ulasan mengenai etnis Banjar, menyangkut asal usul mereka, dan apa yang mempengaruhi adat istiadat orang Banjar. Misalnya mulai dari karya orang luar seperti JJ Ras, Hikayat Banjar, a Study in Malay Historie, J. Eisenberger, Kroniek der Zuider-en Oosterafdeeling van Borneo, Mallincrodt, Het Adatrecht van Borneo, AM Joekes, De Wet van Sultan Adam van Bandjermasin van 1835 dalam De Indische Gids, sampai karya orang dalam sendiri seperti Alfani Daud tentang Islam dan Masyarakat Banjar, Edwar Saleh mengenai Lukisan Perang Banjar, dan Sekilas mengenai Daerah Banjar dan Kebudayaan Sungainya sampai Akhir Abad ke-19, Gazali Usman mengenai Urang Banjar dalam Sejarah, Taufik Arbain, Migrasi Orang Banjar di Kalimantan Tengah, dan banyak lagi penulis yang lain pada umumnya mengangkat tentang bagaimana asal usul orang Banjar dan pola interaksi mereka dengan masyarakat sekitar. Ada tesis yang mengatakan bahwa orang Banjar itu berasal dari Melayu pesisir, dan budayanya pun adalah budaya Melayu. Kemudian ada pula tesis yang mengatakan bahwa menjadi Banjar berarti berislamnya suku bangsa yang mendiami teluk raksasa selatan Borneo.
Menurut Mallinkrodt suku Banjar adalah suatu nama yang diberikan untuk menyebut suku-suku Melayu yang terutama berasal dari daerah penguasaan Hindu Jawa yang sebagian besar berdiam di pesisir Kalimantan Selatan, Tengah, Timur dan Barat.[2] Menurut J.J. Ras konsentrasi koloni Melayu yang pertama terdapat di daerah Tabalong, yang kemudian berkembang menjadi suku Banjar. Mereka ini bermigrasi dari Indonesia Barat pada permulaan abad Pertama Msehi.[3] Mereka memasuki bagian Timur Teluk Besar dengan lereng-lereng kaki pegunungan Meratus sebagai pantainya, danau daratan rendahnya kemudian disebut Banua Lima dan Banua Lawas. Dalam wilayah tua inilah golongan melayu ini berbaur dengan kelompok Olo Maanyan dan orang-orang Bukit, menelurkan inti pertama suku Banjar mendirikan kerajaan Tanjung Pura dengan ibu kota Tanjung Puri yang mungkin sekali terletak di sekitar Tanjung sekarang.[4]
Dikaitan dengan pembagian 19 wilayah hukum adat versi Van Vollenhoven memang tidak selalu tepat. Di dalam menyusun klasifikasi lingkungan hukum adat Kalimantan Selatan (Banjar) ternyata menimbulkan bias, karena ternyata van Vollenhoven terpengaruh oleh pendapat para sarjana bahasa.[5] Karenanya secara etnisitas orang Banjar dari segi asal usul tidak dipahami betul oleh Van Vollenhoven sehingga ia memasukkan ke dalam Melayu Sumatera (adatrechtkring). Padahal orang Banjar memiliki karakteristik yang cukup unik. Dalam hal ini pendapat Mallinckrod ada benarnya. Memang secara etnis orang Banjar lebih dekat dengan Melayu,[6] namun tidak berarti lingkungan hukum adatnya juga Melayu. Sebab mengapa Kabupaten Kotabaru tidak termasuk wilayah hukum adat Banjar. Tetapi kabupaten Hulu Sungai justeru termasuk katagore lingkungan adat Dayak. Boleh jadi telah terjadi percampuran (asimilasi antara Melayu, Dayak dan sebagainya). Sehingga kajian ini perlu dikembangkan lagi lebih lanjut.
Lebih jauh dapat dikemukakan bahwa kebiasan masyarakat yang disebutkan sebagai “adat” atau “adat kebiasaan” atau “adat istiadat” sangat sulit untuk dibedakan dari Hukum Adat, sehingga secara konsepsional Hukum Adat tidaklah dapat ditempatkan secara tegas dari adat istiadat tersebut. Begitu juga dalam kaitannya dengan hukum agama, mengingat sebagian besar dan ketentuan hukum agama dalam persepsi masyarakat sudah berbaur dengan hukum adat setempat, sehingga akan ditemukan ada pranata yang dianggap sebagai pranata agama akan tetapi kalau ditinjau dari segi ajaran agama Islam sesuai dengan ajaran Qur’an dan Hadits, hal ini bukan merupakan bagian dari ajaran agama. Ratno Lukito menyatakan bahwa antara hukum Islam dan hukum adat merupakan dua sistem yang berbeda, namun tak perlu dipertentangkan. Dalam kaitannya dengan prospek ke depan bagaimana melakukan harmonisasi antar sistem hukum baik antara hukum Barat, hukum Islam maupun hukum adat.[7]
Hukum Islam yang berlaku untuk sebagian besar dipengaruhi oleh Mazhab Syafi’i. Hal ini juga dinyatakan dengan tegas dalam Undang-undang Sultan Adam (1835) terutama untuk bidang perkawinan.[8]
Aplikasi Hukum Islam cukup terasa melalui peranan para alim ulama. Selain itu juga sejak zaman dahulu telah dikenal pejabat Agama yang dinamakan Mufti dan Qadhi yang semula merupakan pejabat dalam struktur Kerajaan untuk menjalankan fungsi peradilan. Akan tetapi walaupun Kerajaan Banjar sudah dihapuskan pada tahun 1860, namun kedudukan Mufti dan Qadhi dalam masyarakat masih tetap dominan sampai dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti sebutan “Surgi Mufti” dan “Tuan Qadli“.
Pemerintah Belanda sendiri tetap mempertahankan peranan Qadli dengan dibentuknya kerapatan Qadli dan Kerapatan Qadli Besar berdasarkan Stb 1937 No. 638 dan 639 sebagai salah satu bentuk peradilan Agama Islam khususnya untuk daerah ini berbeda dengan daerah lainnya nama kerapatan Qadli ini masih tetap dipertahankan terus sampai tahun 1975 ketika pemerintah menyelenggarakan penyeragaman nama pengadilan-pengadilan Agama di Indonesia hanya dengan satu nama yaitu Pengadilan Agama. Namun Stb 1937 No. 638 dan 639 tetap berlaku terus sampai dengan dicabutnya berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Untuk Daerah Kalimantan Selatan peranan Qadli (dulunya juga Mufti) besar sekali dalam pembinaan dan pengembangan Hukum.[9]
Selain Mufti, Qadli juga sangat besar peranannya dalam pengembangan hukum di daerah ini, adalah “penghulu“[10] yang pada saat sekarang peranannya hanya untuk mengawinkan dan melakukan pencatatan perkawinan. Jabatan ini diperkirakan jabatan yang baru tumbuh kemudian karena sama sekali tidak disebutkan dalam undang-undang Sultan Adam (1835). Sekalipun ia hanya sekedar petugas pembantu Pejabat Pencatat Perkawinan dan sebelumnya ia bertugas sebagai P3NTR (Pegawai Pembantu Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk) bagi masyarakat ia juga berfungsi sebagai pemuka masyarakat, tokoh agama yang kadang-kadang diminta pendapat dalam pemecahan masalah-masalah hukum tertentu, termasuk dalam penyelesaian hukum (badamai).[11]
Selain itu dalam masyarakat Banjar, terutama sekali untuk bidang-bidang tertentu yang sudah secara tegas dibuat ketentuan hukum tertulisnya dalam kenyataan hukum tertentu lebih dominan pengaruhnya seperti undang-undang No. 5 tahun 1960 untuk bidang pertanahan dan undang-undang no. 1 tahun 1974 untuk bidang perkawinan, dan undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Alternative Dispute Resulation (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan jalan damai.
Pengertian Adat Badamai
Secara etimologis adat badamai merupakan kata majemuk yang berasal dari bentukan kata adat dan badamai. Istilah lainnya adat adalah urf,[12] yang secara bahasa diartikan sebagai yang dikenal dan dianggap baik serta diterima oleh akal sehat. Menurut Ensiklopedi Hukum Islam adat berarti kebiasaan atau tradisi masyarakat yang telah dilakukan berulang kali secara turun temurun.[13] Kata adat di sini lazim dipakai tanpa membedakan mana yang mempunyai sanksi, seperti hukum adat, dan mana yang tidak mempunyai sanksi seperti disebut adat saja.[14]
Badamai berasal dari akar kata bahasa Banjar yang berasal dari kata damai yang berarti damai, tenang sejahtera. Kata badamai merupakan kata bentukan dari bahasa Banjar. Istilah ini berasal dari akar kata damai ditambah imbuhan (ber) menjadi berdamai. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam damai sepadan dengan kata as-sulh, yang artinya akad untuk menyelesaikan suatu persengketaan atau perselisihan menjadi perdamaian.[15] Dalam pengertian yang lain ialah upaya yang dilakukan secara damai. Dalam bahasa Banjar kata badamai dipadankan dengan kata berjalan dengan bajalan, bermain dengan bamain.[16]
Adat badamai merupakan kata majemuk yang berarti suatu upaya perdamaian yang dikerjakan atau dilakukan secara berulang-ulang dan menjadi suatu kebiasaan yang melembaga pada masyarakat Banjar. Adat badamai dapat meningkat menjadi hukum adat, ketika masyarakat sudah menganggap perbuatan badamai itu sebagai suatu hal yang mesti berlaku pada masyarakat adat Banjar, karena itu sebagai suatu yang mesti dilakukan.
Adat badamai adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat Banjar. Adat badamai bermakna pula sebagai hasil proses perembukan atau musyawarah dalam pembahasan bersama dengan maksud mencapai suatu keputusan sebagai penyelesaian dari suatu masalah.[17] Adat badamai dilakukan dalam rangka menghindarkan persengketaan yang dapat membahayakan tatanan sosial. Putusan Badamai yang dihasilkan melalui mekanisme musyawarah merupakan upaya alternatif dalam mencari jalan keluar guna memecahkan persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Pada masyarakat Banjar jika terjadi persengketaan diantara warga atau terjadi tindak penganiayaan atau pelanggaran norma (adat) atau terjadi perkelahian ataupun pelanggaran lalu lintas, maka warga masyarakat berkecenderungan menyelesaikan secara badamai. Warga masyarakat enggan menyelesaikan sengketa itu melalui lembaga ligitasi (jalur lembaga peradilan). Adat badamai ini diakui efektif dalam menyelesaikan pertikaian atau persengketaan. Sekaligus mampu menghilangkan perasaan dendam[18] berperan menciptakan keamanan ketertiban dan perdamaian. Adat badamai ini lazim pula disebut dengan, babaikan, baparbaik, bapatut atau mamatut, baakuran dan penyelesaian dengan cara suluh.[19]
Dalam Undang-undang Sultan Adam disebutkan :
Pasal 21: Tiap kampung kalau ada perbantahan isi kampungnja ija itu tetuha kampungnja kusuruhkan membitjarakan mupaqat-mupaqat lawan jang tuha-tuha kampungnja itu lamun tiada djuga dapat membitjarakan ikam bawa kepada hakim.
Artinya: Tiap-tiap kampung bilamana terjadi sengketa, maka diperintahkan untuk mendamaikan (mamatut) dengan tetuha kampung, bilamana tidak berhasil barulah dibawa kepada hakim.
Pasal 21 UUSA sebagai dasar hukum adat badamai sampai kini tetap menjadi landasan norma dan perilaku dalam masyarakat Banjar. Bahkan sampai sekarang masih menjadi suatu tradisi mamatut.[20] Tradisi penyelesaian sengketa yang sudah melembaga untuk merukunkan kembali setiap pertikaian, sehingga tidak terjadi perasaan dendam antara kedua belah pihak.
Di Indonesia, nilai harmoni, tenggang rasa, dan komunalisme atau kebersamaan lebih diutamakan daripada individualisme. Pengutamaan yang demikian itu dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa tipe manajemen yang menonjolkan konsensus dengan hasil win-win solution lebih cocok daripada penyelesaian sengketa melalui jalur ligitasi, yang menghasilkan win-lose solution. Karena menurut Jack Ethridge[21] “Litigation paralyzes people. It makes them enemies. It pets them not only against one another but against the other’s employed combatant”. Di sisi lain, Thomas E. Carbonneau[22], menyatakan bahwa keadilan yang diperoleh melalui jalur ligitasi adalah “dehumanizing and riddled with abusive interpretations of truth.”
Dengan budaya yang hampir sama dengan Jepang, ternyata masyarakat Indonesia berbeda dalam mencerna nilai-nilai hukum modern. Masyarakat Jepang walaupun diterpa arus modernisasi yang kuat, namun masyarakatnya masih tetap memperetahankan nilai-nilai dasar harmoni untuk menyelesaikan sengketa yang dialaminya. Sedangkan di Indonesia akibat modernisasi sedikit banyak dapat mempengaruhi kultur dan struktur kehidupan masyarakat. Menurut Noda, bagi seorang Jepang terhormat, hukum adalah sesuatu yangt tidak disukai, malahan dibenci. Mengajukan seseorang ke pengadilan untuk menjamin perlindungan kepentingannya…., meskipun dalam urusan perdata, adalah suatu yang memalukan.[23]
Badamai pada Masyarakat Banjar
Berdasarkan penelitian beberapa pakar, pada dasarnya budaya untuk konsiliasi atau musyawarah[24] merupakan nilai masyarakat yang meluas di Indonesia. Berbagai suku bangsa di Indonesia mempunyai budaya penyelesaian sengketa secara damai, misalnya masyarakat Jawa, Bali,[25] Sulawesi Selatan,[26] Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Lombok, Irian Jaya,[27] dan masyarakat Toraja.[28]
Sedangkan menurut Kawashima, … bagi masyarakat Jepang, ligitasi telah dinilai salah secara moral, bersifat subversif atau memberontak, dan dipandang membahayakan hubungan sosial yang harmonis.[29]
Mochrani membagi penyelesaian sengketa itu kepada dua hal, pertama penyelesaian dalam masalah agama yaitu dengan cara mengadakan hujjah dan kedua penyelesaian konflik yang bersifat fisik yang berkaitan dengan kasus penganiayaan, perkelahian, pelanggaran lalu lintas maupun sengketa pembagian harta warisan.[30] Jika terjadi konflik atau persengketaan antara warga dan tidak dilakukan adat badamai diyakini akan merusak tatanan harmoni yang merupakan pelanggaran terhadap kearifan tradisional.[31] Jika konflik terjadi apalagi yang berkaitan dengan peristiwa pidana, maka tokoh-tokoh masyarakat (tetuha kampung) berinsiatif untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Diupayakan pertemuan (musyawarah) keluarga, dilanjutkan acara selamatan, dengan bermaaf-maafan dan terkadang disertai dengan perjanjian tidak akan memperpanjang sengketa dan permusuhan. Bahkan diantara kedua belah pihak diikat dalam sebuah persaudaraan yang lazim disebut sebagai baangkat dangsanak (dipersaudarakan) atau baangkat kuitan (menjadi orang tua dan anak angkat). Ciri khas yang membedakan adat badamai dengan penyelesaian damai pada masyarakat lainnya adalah : adanya nilai-nilai atau norma yang harus dipatuhi, adanya upacara yang mengiriingi sebagai simbol tuntasnya sengketa atau pertikaian, adanya acara maangkat dangsanak atau maangkat kuitan (dipersaudarakan) yang sarat dengan unsur-unsur ritual yang bersifat religi semisal adanya upacara batapung tawar[32] Lengkap dengan hidangan nasi ketan dan kelapa parut yang dicampur dengan gula jawa.[33]
Dalam masyarakat Banjar adat badamai terdapat beberapa peristilahan dan penggunaan. Dalam kasus atau perkara keperdataan, lazim disebut dengan istilah basuluh atau ishlah. Namun dalam perkara pelanggaran susila atau pelanggaran lalu lintas dan peristiwa tindak kekerasan, perkelahian, penganiayaan dan masalah yang menyangkut pidana, lazim dikenal dengan istilah badamai, baparbaik (babaikan), baakuran, bapatut atau mamatut dan sebagainya. Namun secara umum istilah yang digunakan adalah mengacu kepada adat badamai.[34]
Bilamana Hukum Adat dirumuskan seperti yang ditetapkan dalam Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Nasional (1975) sebagai Hukum Indonesia Asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang di sana sini mengandung unsur agama, maka dapatlah dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Adat Badamai pada masyarakat Banjar adalah keseluruhan hukum yang tidak tertulis yang berlaku di kalangan orang-orang Banjar yang untuk sebagian dipengaruhi oleh Hukum Islam.[35] Persoalannya kemudian adalah dimana posisi UUSA dalam konsep hukum adat, apakah UUSA termasuk hukum adat, sedangkan UUSA tersebut terdokumentasikan dalam bentuk tertulis.
Dalam mengomentari persoalan ini Soeryono Soekanto mengatakan: Hukum yang tidak tertulis dinamakan hukum adat, yang merupakan sinonim dari pengertian hukum kebiasaan. Apabila dijumpai hal-hal yang ditulis, hal itu merupakan hukum adat yang tercatat (beschreven adatrecht) dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerd adatrecht).[36] Selanjutnya dijelaskan bahwa pada umumnya hukum adat yang tercatat merupakan hasil-hasil penelitian para ahli yang kemudian dibukukan dalam bentuk monografi. Hukum adat yang didokumentasikan merupakan pencatatan hukum adat yang dilakukan oleh fungsionaris-fungsionaris atau pejabat-pejabat. Contohnya adalah antara lain, awig-awig di kalangan masyarakat adat di Bali,[37] termasuk juga dalam hal ini UUSA.
Berdasarkan acuan tersebut maka dapat dibuat kerangka bahwa Hukum Adat Badamai pada masyarakat Banjar terdiri atas 3 unsur, yaitu:
(1) unsur-unsur yang tidak tertulis, berupa kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam praktek pergaulan hidup dalam masyarakat. Ini mencakup segala apa saja yang sudah terbiasa dianggap baik oleh masyarakat dan akan menimbulkan reaksi dari berbagai lapisan masyarakat kalau hal tersebut dilanggar. Tegasnya pelanggarannya akan mendapatkan sanksi minimal berupa celaan dari masyarakat. Kebiasaan demikian dalam masyarakat Banjar berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya terutama dilihat dari besar kecilnya pengaruh pendidikan dan modernisasi serta kegiatan pembangunan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) unsur-unsur yang berasal dari hukum Islam, yaitu mencakup segala ketentuan syariat islam dan hukum-hukum fiqh yang dipertahankan dan dianut oleh masyarakat sebagai bagian besar dari ajaran agamanya. Berkenaan dengan ini penentuan apa yang merupakan ajaran agama adalah tergantung pada persepsi warga masyarakat sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para ulama di daerah ini sejak zaman dahulu. Penentuan sesuatu adalah wajib, sunat, mubah, makruh dan haram pada dasarnya ditentukan dari para ulama dan tetap dipegang terus sebagai criteria penilaian ketika seseorang menghadapi fakta tertentu yang memerlukan penilaian.
(3) unsur-unsur yang berasal dari zaman kerajaan Banjar, untuk hal ini tidak ditentukan suatu ketentuanpun selain dari apa yang dinamakan Undang-undang Sultan Adam (1835) seorang Sultan yang terkenal alim dan dihormati oleh rakyatnya. Undang-undang yang terdiri dari atas beberapa pasal ini kelihatannya pelaksanaannya sangat tergantung pada Sultan, sehingga sepeninggal Sultan Adam lebih-lebih lagi setelah meninggalnya Sultan Adam kurang banyak mendapat perhatian kecuali dalam bidang hukum pertanahan yang masih ditaati oleh masyarakat.[38]
Ditinjau dari kerangka tersebut maka apa yang disebut Hukum Adat Kalimantan Selatan atau lebih spesifik Hukum Adat Badamai pada masyarakat Banjar adalah merupakan suatu realita yang dapat ditemukan dalam masyarakat orang-orang Banjar di Kalimantan Selatan.
Menurut Mallinkrodt suku Banjar adalah suatu nama yang diberikan untuk menyebut suku-suku Melayu yang terutama berasal dari daerah penguasaan Hindu Jawa yang sebagian besar berdiam di pesisir Kalimantan Selatan, Tengah, Timur dan Barat.[39] Menurut J.J. Ras konsentrasi koloni Melayu yang pertama terdapat di daerah Tabalong, yang kemudian berkembang menjadi suku Banjar. Mereka ini bermigrasi dari Indonesia Barat pada permulaan abad Pertama Msehi.[40] Mereka memasuki bagian Timur Teluk Besar dengan lereng-lereng kaki pegunungan Meratus sebagai pantainya, danau daratan rendahnya kemudian disebut Banua Lima dan Banua Lawas. Dalam wilayah tua inilah golongan melayu ini berbaur dengan kelompok Olo Maanyan dan orang-orang Bukit, menelurkan inti pertama suku Banjar mendirikan kerajaan Tanjung Pura dengan ibu kota Tanjung Puri yang mungkin sekali terletak di sekitar Tanjung sekarang.[41]
Walaupun dalam beberapa hal sebagai akibat dari modernisasi dan pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan, pengaruhnya mulai menipis. Ketentuan hukum Adat Badamai yang demikian kurang banyak mendapat perhatian dari para pakar hukum adat seperti Mallinckrodt[42] karena kalau ia berbicara tentang Hukum adat Kalimantan (Adatrecht van Borneo) selalu diidentikkan dengan Hukum adat Dayak, sedangkan pakar Hukum adat lainnya seperti Van Vollenhoven dan Ter Haar, memasukan wilayah Hukum Adat Banjar ini ke dalam wilayah Hukum Adat (adatrechtskring) Melayu di Sumatera.[43]
Adat Badamai Dulu, Kini dan Masa Mendatang
Di dalam masyarakat Banjar penghargaan diberikan terhadap orang yang lebih tua umumnya, orang yang karena kualitas pribadi tertentu dituakan dalam masyarakat, orang-orang yang menduduki jabatan tertentu di dalam masyarakat desanya, atau jabatan-jabatan lain di luar desanya, dan dihormati karena menjabat sebagai guru, terutama guru agama, atau menjalankan fungsi tertentu dalam masyarakat. Penyebutan tersebut di atas ini sebenarnya saling mencakup satu sama lain, namun akan jelas setelah sekedar penjelasan di bawah ini.
Suatu bentuk sopan santun yang pertama-tama diajarkan kepada seorang anak ialah bagaimana ia seharusnya memberikan penghormatan kepada orang dewasa di kalangan keluarga luas dan orang-orang dewasa lainnya. Penghormatan ini diteruskan sampai si anak menjadi dewasa, yang ditujukan kepada orang tua, dan umumnya generasi yang lebih tua, kepada saudaranya yang lebih tua dan kepada kerabat yang umumnya lebih tua. Selain kepada kerabat yang lebih tua yang ada di kampungnya dan orang-orang yang lebih tua pada umumnya.
Orang-orang yang dituakan dalam masyarakat biasanya ialah tetuha-tetuha kampung yang dianggap sebagai tokoh-tokoh, yang selalu diikutsertakan dalam setiap kegiatan kampung, dan selalu yang pertama kali dihubungi apabila ada usaha dari pihak luar untuk mengadakan perdamaian (babaikan) dengan suatu kelompok kerabat (bubuhan) atau salah seorang warga masyarakat di kampung itu.
Dalam kalangan kerabat tertentu biasanya terdapat warga yang menjabat jabatan yang menonjol (seperti pembekal, pegawai negeri di kota, dan sebagainya) dibandingkan dengan warga lainnya dalam bubuhan, ayau dianggap bijaksana setelah terbukti dalam berbagai peristiwa, sehingga ia dituakan dan dengan demikian disejajarkan dengan orang tua simbol bubuhan.
Ada kecenderungan tokoh yang dituakan dalam bubuhan tertentu ini akan dituakan pula di kalangan masyarakat kampung, khususnya bila kelompok kerabat yang mendukungnya berpengaruh atau besar.[44] Di kampung terdapat pula orang-orang yang dituakan bukan karena ia dianggap bijaksana dan merupakan kepercayaan masyarakat, karena itu selalu diajak serta memecahkan masalah-masalah yang dihadapi kampung. Seseorang yang disegani karena pengalamannya yang luas atau karena dianggap pemberani (tokoh pejuang) termasuk kategori terakhir ini. Demikian pula pejabat-pejabat desa tertentu termasuk orang-orang yang dihormati pula, yaitu kepala kampung (pembekal), ketua RK (dahulu pengerak, akhir-akhir ini kepala dusun), kepala padang (kepala urusan agraria), dan wakil kepala kampung, dan juga kepala desa yang sudah melepaskan jabatannya.
Menurut Alfani Daud di kalangan masyarakat Banjar, terutama yang masih kuat memegang adatnya, pergaulan diharapkan hanya antara kelompok umur yang kurang lebih sebaya (papantaran)[45] saja, mungkin dimaksudkan agar tidak usah selalu melakukan formalitas penghormatan seperti yang dikemukakan di muka. Hubungan dengan kelompok umur yang lebih tua seperlunya saja. Juga diharapkan anak-anak mentaati perintah orang tuanya dan orang-orang yang satu generasi.
Seorang tokoh yang disegani dalam suatu kampung atau di kalangan bubuhan tertentu tampak menonjol apabila terjadi perselisihan di dalam masyarakat dan ada usaha-usaha dari salah satu pihak untuk mengajak badamai pihak-pihak lainnya. Suatu perselisihan dalam masyarakat, lebih-lebih lagi jika terjadi pertumpahan darah, meskipun sebenarnya hanya luka-luka kecil saja, biasanya selalu dianggap akan berkelanjutan dan bila hal ini terjadi akan membahayakan bagi ketenteraman masyarakat.
Dulu sebelum masuknya pengaruh modernisasi hukum dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jabatan Penghulu masih amat menonjol dalam menyelesaikan sengketa perkawinan. Penghulu dapat mendamaikan orang yang mau bercerai, malah penghulu pula yang dapat memberikan jalan keluar bagi pasangan untuk bercerai sesuai dengan persyaratan menurut ketentuan syari’at (pemahaman Fikih). Seiring dengan lahirnya UU No. 1/1974 tersebut muncul dualisme peran lembaga penyelesaian sengketa. Buktinya di kampong-kampung sampai saat ini masih saja ada istilah kawin dan cerai di bawah tangan, yang dalam ketentuan peraturan perundangan dianggap tidak resmi (tidak tauliyah). [46]
Modernisasi hukum juga berpengaruh terhadap sikap masyarakat dalam memandang atau menyikapi keberadaan lembaga badamai ini, dalam pelaksanaannya meskipun orang sudah mulai dibiasakan menyelesaikan persengketaan melalui lembaga peradilan, namun dalam pandangan masyarakat tetap saja belum dapat menyelesaikan perasaan dendam dan belum mampu menyelesaikan masalah, kecuali di bawa ke dalam forum badamai.
Kini seiring dengan perkembangan di berbagai bidang, penyelesaian sengketa dijadikan sebagai objek pekerjaan sampingan bagi sebagian masyarakat tertentu. Biasanya profesi seperti itu lazim disebut sebagai ojek,[47] terkadang pekerjaan ini dapat dijadikan sebagai objek pemerasan terhadap para pihak. Karena posisinya sebagai orang ketiga, maka terkadang posisinya bisa menguntungkan baginya. Datang pada pihak pertama dengan membawa informasi yang rada negative padahal tidak, tetapi ke klien yang satu lagi diskenariokan seolah-olah tidak mau membuka dialog dan berdamai kecuali memenuhi beberapa persyaratan. Padahal persyaratan itu dibuat-buat oleh yang bersangkutan untuk menarik keuntungan pribadi secara ekonomis.[48]
Dalam laporan Penelitian tersebut ada 10 Kasus yang menjadi objek penelitian, masing-masing memiliki motif memenuhi tuntutan responden Pihak I masing-masing untuk mencari keuntungan financial, penebus harga diri, tatamba takajut,[49] memnuat jera.
Disamping itu ada motif untuk memenuhi tuntutan dari pihak II, masing-masing sekedar mengancam, terpaksa, menjaga keamanan, tak ingin memperpanjang masalah.
Kesimpulan
Dari uraian di muka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Orang Banjar merupakan sub-etnis yang mendiami kawasan Kalimantan Selatan, yang menurut para ahli asal usulnya berasal dari Melayu pesisir. Sejak lama mereka bermigrasi dan membentuk koloni di sekitar teluk raksasa Kalimantan Selatan lambat laun mereka berinteraksi dan berasimilasi dengan penduduk asli yang akhirnya membentuk sebuah komunitas dalam sebuah kerajaan Banjar. Dan Islam merupakan landasan budaya dan identitas komunitas Banjar.
Adat badamai adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat Banjar. Adat badamai bermakna pula sebagai hasil proses perembukan atau musyawarah dalam pembahasan bersama dengan maksud mencapai suatu keputusan sebagai penyelesaian dari suatu masalah. Adat badamai merupakan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
Nilai-nilai adat badamai danggap penting sebagai bagian dari budaya yang dari waktu ke waktu mengalami proses pasang surut dan pasang naik. Terutama ketika berhadapan dengan perubahan dan modernisasi. Adat badamai menggambarkan budaya timur yang akrab dengan nilai-nilai atau pandangan masyarakat yang bercirikan solidaritas mekanis, dalam kondisi seperti ini adat badamai fungsional dan sangat tepat sebagai mekanisme solutif dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam msyarakat.
Ketika masyarakat berubah sesuai dengan perubahan dan modernisasi yang terjadi, maka posisi adat badamai masih mendapat tempat dalam aspek keperdataan yaitu ketika berada dalam ruang dan tatanan masyarakat yang bercirikan solidaritas organis, yang lebih mengandalkan mekanisme penyelesaian sengketa dengan pendekatan litigasi. Namun dalam aspek pidana tampaknya pendekatan adapt badamai tidak dapat difungsikan, kecuali pada masyarakat pedesaan yang masih akrab dengan solidaritas mekanis.
Ke depan posisi adat badamai cukup prospektif dan masih tetap dipertahankan oleh masyarakat, meskipun masih perlu mendapat dukungan dari masyarakat sendiri untuk memperjuangkan dan mungupayakan pelestarikan nilai-nilai adapt badamai sebagai hukum yang hidup pada masyarakat.
Daftar Pustaka
Abdurrahman, Menggagas Format Baru Peranan Peradilan Agama Pasca Lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Makalah yang disajikan dalam Seminar tentang Peranan Peradilan Agama Pasca Lahirnya UU No. 3 tahun 2006, 18 September 2006, Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin.
Adijani al Alabij, dkk., Sengketa Tanah Wakaf di Kalimantan Selatan, Pusat Penelitian IAIN Antasari Banjarmasin, Tahun 1999.
Ahmadi Hasan, Adat Badamai Interaksi Hukum Islam dengan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar, Antasari Press Banjarmasin, 2007.
Ahmadi Hasan, Adat Badamai (Studi tentang Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa Menurut Budaya Hukum Pada Masyarakat Banjar). Laporan Penelitian Individual, Pusat Penelitian IAIN Antasari Banjarmasin, 2003.
Ajat Sudrajat, 1994, Etika Protestan dan Kapitalisme Barat, Relevansinya dengan Islam Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Alfani Daud, 1997, Islam dan Masyarakat Banjar Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar, Raja Grafindo Persada, jakarta.
Data Pembangunan Perkotaan pada Pemerintah Kota Banjarmasin, tahun 2000.
Frank F. Vogel and Samuel L. Hayes, 1998, Islamic Law and Finance Religion, Risk, and Return,, Kluwer Law International, London.
Hasil Penelitian, 1990, Mazhab Fiqih yang berkembang di Kalimantan Selatan, Tim Peneliti Fakultas Syari’ah, IAIN Antasari, Banjarmasin.
J. Jahmin, Lada, Raja dan Pedagang (Perdagangan di Banjarmasin Medio abad 17), Tesis, Sastra Sejarah UGM Yogyakarta, 1991, hlm. 49.
Mallinkordt, 1928, Het Adaatrecht van Boerneo, J.E. Brill, Leiden.
M. Idwar Saleh, 1975, Banjarmasin Sejarah Singkat mengenai Bangkit dan Berkembangnya Kota Banjarmasin serta Wilayah sekitarnya sampai dengan tahun 1950, Banjarmasin.
Ratno Lukito, 1998, Pergulatan Hukum Islam dan Hukum Adat, Inis, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1970, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Kurnia, Esa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Hukum Adat Indonesia, Rajawaliu Press, Jakarta.
Suhrawardi K. Lubis, 2000, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Taufik Arbain, 2003, Migrasi Orang Banjar di daerah Kalimantan Tengah, tesis, pada Program Kependudukan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Taufik Arbain, Strategi Adaptasi Migrasi Banjar di Palangka Raya Pasca Konflik Dayak-Madura Kalimantan Tengah, Tesis Program Pasca sarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Maret, 2004.
Sekilas tentang Penulis
Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H. lahir di Banjarmasin, 6 April 1958, setamat Sekolah Dasar Negeri 6 tahun Pekapuran tahun 1971 melanjutkan pendidikan di PGAN 4 Tahun Balikpapan, selesai tahun 1976. Kemudian meneruskan ke PGAN 6 Tahun di Banjarmasin, selesai tahun 1979/1980. Setamat dari PGAN 6 Tahun ia melanjutkan studi di Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin, Program Sarjana Muda (BA) selesai tahun 1982. Selanjutnya meneruskan ke Program doktoral mengambil jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum pada Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin, selesai dengan memperoleh ijazah Sarjana Lengkap dalam ilmu Syari’ah pada tahun 1985. Pada tahun 1995 melanjutkan studi pada program Magister (S-2) Ilmu Hukum UII mengambil bidang kajian Hukum Islam, selesai pada tahun 1997. Tahun 2002 melanjutkan studi pada program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII memfokuskan kajian dan penelitiannya pada Penyelesaian Sengketa Hukum Menurut Adat Badamai pada Masyarakat Banjar dalam Kerangka Hukum Nasional. Ujian Promosi Doktor 4 Agustus 2007 di hadapan Para Guru Besar Tim Penguji Universitas Islam Indonesia.
Berbagai karya tulis telah banyak dihasilkan, baik berupa laporan hasil penelitian, artikel, maupun makalah dan buku antara lain: Adat Badamai Interaksi Hukum Islam dengan Hukum Adat pada masyarakat Banjar, Antasari Press, Banjarmasin, tahun 2007, Membangun Keluarga Sakinah diterbitkan oleh Antasari Press bekerja sama dengan UII Press 2007 merupakan kumpulan tulisan yang pernah dimuat pada Tabloit Serambi Ummah sejak tahun 1999- sekarang yaitu pada kolom Konsultasi Bantuan Hukum Islam (1999-2000) dan Kolom Keluarga (2000- sekarang).
Sewaktu menjadi mahasiswa penulis merupakan aktivis kampus yang selalu berkiprah dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan pada bidang akademik, Intelektual dan Perss Mahasiswa. Penulis termasuk aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Banjarmasin. Dari perkawinannya dengan Dra. Herawaty Diah dikaruniai tiga orang putera/puteri yaitu M. Ahdi Rahman (1986), Isna Latifa Dinar (1991) dan Ahmad Azhar Yasir (1994).
CURRICULUM VITAE
PERSONAL INFORMATION
Full Name : Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH
Gender : Laki-Laki
Place, Date of Birth : Banjarmasin, 06 April 1958
Ages : 57 Tahun
Nationality : Indonesia
Religios : Islam
Address : Bumi Jaya Pemurus Baru, Banjarmasin
Hobby : Diskusi
Phone/Mobil : 081348119437
Email Address : Ahmadihasan58@yahoo.com
EDUCATIONAL BACKGROUND
- SDN 6 Th Banjarmasin 1971
- PGAN 4 Th Balikpapan 1976
- PGAN 6 Th Banjarmasin 1979/1980
- Sarjana Muda Fakultas Syariah IAIN Antasari 1982
- Sarjana Lengkap Fakultas Syariah IAIN Antasari 1985
- Magister Ilmu Hukum UII Yogyakarta 1997
- Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta 2007
ORGANITATION EXPERIENCE
- MUI Kal-Sel
- Dewan Mesjid Indonesia Kal-Sel
- KAHMI Kal-Sel
Banjarmasin, 11 September 2015
Narasumber
ttd
Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH.
[1] Tesis Max Weber tentang apa yang disebutnya dengan “Etika Protestan” dan hubungannya dengan “Semangat Kapitalisme” (The Spiirit of Capitalism) yang kemudian dikenal dengan teori etos kerja, yang menjadi acuan teoritis di kalangan sosiolog-antropolog dalam melihat relasi agama terhadap perilaku ekonomi seseorang. Lihat Ajat Sudrajat, Etika Protestan dan Kapitalisme Barat, Relevansinya dengan Islam Indonesia, Bumi Aksara Jakarta, 1994, hlm. 194.
[2] Mallinkordt, Het Adaatrecht van Boerneo, J.E. Brill, Leiden 1928, hlm. 48.
[3] M. Idwar Saleh, Banjarmasin Sejarah Singkat mengenai Bangkit dan Berkembangnya Kota Banjarmasin serta Wilayah sekitarnya sampai dengan tahun 1950, B.masin, 1975, hlm. 13.
[4] M. Idwar Saleh, I b i d., hlm. 14.
[5] Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Kurnia, Esa, Jakarta, 1970, hlm. 55.
[6] Soeryono Soekanto, di Kalimantan terdapat 73 suku atau etnis termasuk suku Banjar Melayu pesisir, lihat Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1983, hlm. 23. Tentang Pembagian Wilayah Hukum Adat pada Bagian ke 5 Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar). Lihat Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat, Sebuah Pengantar, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2002, hlm. 94. Juga Lihat B. Ter Haar, Asas-Asas Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1999, hlm. 34.
[7]Ratno Lukito, Pergulatan Hukum Islam dan Hukum Adat, Inis, Jakarta, 1998.
[8] Dalam praktek ternyata ditemukan juga pengaruh dari mazhab lain seperti dalam upacara kematian dikenal acara bahelah yang mereka ambil dari mazhab Hanafi. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar Ulama juga cukup terbuka dalam menerima faham mazhab lain dalam pelaksanaan hukum. Lihat Hasil Penelitian, Mazhab Fiqih yang berkembang di Kalimantan Selatan, Tim Peneliti Fakultas Syari’ah, IAIN Antasari, Banjarmasin, 1990.
[9] H. Abdurrahman, Menggagas Format Baru Peranan Peradilan Agama Pasca Lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Makalah yang disajikan dalam Seminar tentang Peranan Peradilan Agama Pasca Lahirnya UU No. 3 tahun 2006, 18 September 2006, Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin.
[10]Penghulu dalam kedudukannya sekarang adalah sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) berkedudiukan di bawah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang merupakan Pejabat Pencatatan Nikah (PPN) yang oleh masyarakat lebih dikenal dengan sebutan “Naib” dalam praktiknya cukup berperan walaupun tidak sebesar penghulu karena pelaksanaan tugasnya secara tidak langsung berhubungan dengan masyarakat. Lihat Ahmadi Hasan, Adat Badamai Interaksi Hukum Islam dengan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar, Antasari Press, Banjarmasin, 2007, hlm. 145.
[11]Sekalipun pejabat-pejabat tersebut tidak secara langsung berkenaan dengan hukum adat tetapi sebagai petugas yang diserahi kewajiban melaksanakan hukum Islam, dalam kenyataan secara tidak langsung juga mempunyai peranan melakukan pembinaan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini juga menunjukkan bahwa antar hukum Islam dan Adat di daerah Kalimantan Selatan tidak bisa dipisahkan secara tegas karena antara keduanya sudah berbaur satu dengan lainnya. Ahmadi Hasan, Ibid. hlm. 156.
[12]Terdapat perbedaan penggunaan antara istilah al-‘adat dan al-‘urf di kalangan sebahagian Ulama. Hal ini disebabkan, karena secara etimologis, al-‘adat berarti sesuatu yang telah diketahui. Ulama yang membedakan pemakaian kedua istilah ini diantaranya Abu Sinnah dan Muhammad Musthafa al-Syalaby, begitu juga Al-Zarqa’. Lihat uraian selengakapnya pada Ahmad Fahmi Abi Sinnah, Al’Urf wa al-‘adat fi Ra’y al-Fuqaha, (Ttp : Mathba’ah al-Azhar, 1947) hlm. 7-13, Muhammad Mushthafa al-Syalaby, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut : Dar al-Nahdhah al-Arabiyyah, 1406 H/1986 M), hlm. 313-315 dan Muahmmad Ahmad Al-Zarqa, al-Fiqh al-Islam fi Tsaubih al-Jadid, al-Madkhal ila-Fiqh al’Am, Juz II (Damsyiq: Tharbin, 1968) Cet. X, Hlm. 838.
[13]Abdul Aziz Dahlan, (Et), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996, hlm. 21.
[14]Abdul Aziz Dahlan, Ibid.
[15] Abdul Aziz Dahlan, Ibid, jilid 2 , hlm. 1653.
[16] Jebar Hafif, Kamus Bahasa Banjar, Universitas Lambung Mangukat Prss, Banjarmasin, 1999, hlm. 32.
[17]Muhammad Koesno, Musyawarah dalam Miriam Budiardjo (Ed) Masalah Kenegaraan, Jakarta, 1971, hlm. 551.
[18] Sebagaimana penyelesaian kasus pidana dalam sidang adat pada warga suku Ayer dan Asyrem di Papua yang menewaskan seorang kakek bernama Daniel Ayer, 63 tahun dari warga Ayer yang tewas ditombak Ever Asyrem, 35 tahun dalam pertikaian pada 20 Nopember 1993 diselesaiakan dengan sidang adat dengan alasan warga Ayer tidak mau menyelesaikan kasus pembunuhan itu lewat jalur hukum formal (nasional). Penyelesaian secara adat ini memiliki kelebihan, yakni dendam antarmarga bisa berakhir setelah mereka melakukan upacara ritual bersama. Sedangkan jika diputus lewat hukum pidana biasa, menurut salah seorang pemuka adat bisa jadi ada pihak yang tidak puas, lantas memelihara dendam. (Gatra, 17 Agustus 1996).
[19]Istilah Baparbaik dan Bapatut lebih mengarah kepada penyelesaian perkara pidana seperti terjadinya tindak penganiayaan, perkelahian atau pelanggaran lalu lintas, namun istilah badamai mengandung pengerian umum artinya penyelesaian masalah apa saja, termasuk juga di dalamnya penyelesaian perdata hubungan hukum antar orang perorang. Adapun Suluh lebih dekat pengertiannya kepada istilah Ishlah menurut konsep agama yang dapat digunakan dalam pengertian penyelesaian keperdataan semisal pembagian waris, maupun keperdataan lainnya. Lihat Alfani Daud, Islam dan Masyarakat Banjar, Deskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm..198.
[20] Yaitu mendamaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa, seperti kasus pelanggaran hukum seperti perkelahian. Lihat Gazali Usman, Op.Cit. hlm. 184-185..
[21]Peter Lovenheim, Mediate Don’t Litigate, New York, Mc Graw-Hill Publishing Company, 1989, hlm 23.
[22]Thomas E. Carbonneau, Alternatif Dispute Resolution, Melting the Lances and Diemounting the Steeds, Chicago, University of Illinois, 1989, hlm.8.
[23]Yosiyuki Noda, Introduction to Japanese Law, Tokyo, University Press, hlm. 159.
[24] Dalam bahasa Arab, perkataan musyawarah berasal dari kata dasar syawara-yasyuru-musyawarah atau syura yang artinya tanda, petunjuk, nasehat, pertimbangan. Dengan demikian, berdasarkan asal-muasalnya, kata musyawarah merupakan kata kerja yang dibendakan dan mengandung makna “saling memberi isyarat, petunjuk, atau pertimbangan yang bermakna resiprokal dan mutual”. Kata “musyawarah” dalam terminology ketatanegaraan Indonesia biasanya disandingkan dengan kata “mufakat” yang berasal dari bahasa Arab. Istilah ini bersal dari asal kata itifaq-muwafawah yang berarti “memberikan persetujuan atau kesepakatan”. Persetujuan di sini dapat berupa suara yang terbanyak dan secara teknis dilakukan lewat pemungutan suara atau consensus bulat. Akan tetapi, dalam pengertian teknis di Indonesia dewasa ini, istilah “musyawarah mufakat” mengandung pengertian “consensus bulat.” Lihat Nurchalish Madjid, Islam Agama Kemanusiaan : Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, Jakarta, 1995, Paramadina, hlm. 194. dan M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung, Mizan, 1996, hlm. 361. Dan Lihat Adi Sulistyono, Mengembangkan Paradigma Non-Ligitasi di Indonesia, Sebelas Maret University Press, Surakarta, 2006, hlm. 31.
[25] Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, LP 3 ES, Jakarta, 1990, hlm. 158.
[26] H.M.G. Ohorela dan H. Aminuddin Salle, Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase pada Masyarakat di Pedesaan di Sulawesi Selatan, dalam Felix O. Soebagjo dan Erman Rajagukguk (ed.), Arbitrase di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1995, hlm. 105-119.
[27] Hilman Hadikusuma, Pengantar Antropology Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1992, hlm. 177-205.
[28] T.O. Ihromi (ed.), Antropology dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1984, hlm. 17.
[29] Takeyoshi Kawashima, Penyelesaian Pertikaian di Jepang Kontemporer, Dalam A.A.G. Peters dan Koesrini Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial, Jakarta, Sinar Harapan, 1988, hlm. 95-123.
[30]Mochrani, Sistem Kemasyarakatan Masyarakat Banjar, Seminar Sistem Nilai Budaya Masyarakat Banjar dan Pembangunan, Banjarmasin, 28-30 Juni 1985.
[31]Suatu pelanggaran (delik) ialah setiap ganggugan terhadap keseimbangan dan terhadap benda-benda materiil dan immaterial orang-orang dan masyarakat. Tindakan demikian itu menimbulkan suatu reaksi adat yang besar kecilnya ditentukan oleh hukum adat. Dan oleh reaksi tersebut keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali (kebanyakan dengan pembayaran uang atau benda-benda). Lihat Sunaryo, Asas Memutus Perkara Menurut Hukum Adat, Kedaulatan Rakyat, Senin 2 Desember 1996.
[32]Upacara perdamaian yang ditandai dengan simbol memercikkan minyak likat baboreh (minyak kelapa dicampur dengan wewangian) ke kepala para pihak sebagai simbol persaudaraan.
[33] Alfani Daud, Islam dan Masyarakat Banjar, Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar, PT. Raja Persada, Jakarta, 1997, hlm. 198.
[34] Gazali Usman, Kerajaan Banjar Sejarah Perkembangan Politik, Ekonomi Perdagangan dan Agama Islam, Unlam, Banjarmasin, 1994. hlm. 185.
[35]Lapoaran Hasil Penelitian, Hukum Adat Kalimantan Selatan, Tim Peneliti Unlam bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Dati I Kalimantan Selatan Banjarmasin, 1990.
[36]Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Kurnia Esa, Jakarta, 1970, hlm. 10.
[37]Soerjono Soekanto, Ibid., hlm. 10.
[38]Ibid., lihat Abdurrahman, Loc. Cit.
[39] Mallinkordt, Het Adaatrecht van Boerneo, J.E. Brill, Leiden 1928, hlm. 48.
[40] M. Idwar Saleh, Banjarmasin Sejarah Singkat mengenai Bangkit dan Berkembangnya Kota Banjarmasin serta Wilayah sekitarnya sampai dengan tahun 1950, Banjarmasin, 1975, hlm. 13.
[41] M. Idwar Saleh, I b i d., hlm. 14.
[42] Loc.Cit. hlm.
[43] Dalam pembagian 19 wilayah Hukum Adat di Indonesia sebagaimana ditulis oleh Van Vollenhoven Adat Banjar tidak termasuk kategore sendiri, namun diklasifikasikan ke dalam Adat Malayu, lihat Mahadi, Uraian Singkat tentang Hukum adat sejak RR Tahun 1854, Alumni Bandung, 1991, hlm. 105-106.
[44]Berpengaruh menurut Alfani Daud karena umpamanya salah seorang anggota bubuhan menduduki jabatan penting di kota.
[45]Papantaran bahasa Banjar artinya dalam bahasa Indonesia sebaya lihat Abdul Jebar Hapip. Op.Cit. hlm. 138).
[46]Alfani Daud, Op. Cit. hlm. 89.
[47] Ojek adalah sebuah profesi tadinya beberapa puluh tahun yang lalu hanya dapat diperankan oleh tokoh-tokoh masyarakat tertentu yang memiliki wibawa atau pengaruh di masyarakat karena jabatannya semisal pambakal atau kepala kampong, penghulu, tetuha masyarakat, tuan guru, attau pejabat pemerintah dan sebagainya bisa juga aparat keamanan atau kepolisian. Namun sekarang peran itu bisa saja dijadikan sebagai pencari penghasilan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, baik orang kebanyakan, tukang ojek, premen, polisi dan lain-lain.
[48]Lihat Laporan Penelitian Akhmad Syaikhu, Tindak Pemerasan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Praktik Baparbaik di Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan), Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin, 1996.
[49]Uang lelah atau konvensasi dari upaya yang dilakukannya menolong para pihak.