Kembangkan Kemitraan Layanan Hukum, LKBH Fakultas Syariah Gandeng Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II Selenggarakan Posbakum
Fakultas Syariah UIN Antasari melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Kelas II dalam penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan pada hari Kamis, 22 Desember 2022 oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. bersama Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II, Haga Sentosa Lase, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja penyediaan jasa hukum di Posbakum oleh Ketua LKBH Fakultas Syariah Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi dengan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II, Tilai, S.H.
Acara yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kapuas tersebut turut dihadiri oleh para Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Kapuas serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag., M.H.I. yang juga sebagai Ketua Pengelola Posbakum Fakultas Syariah. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah mengatakan bahwa pengadaan jasa Posbakum baru pertama kali ini dilakukan di pengadilan negeri, selama ini yang sudah banyak dilakukan dan sedang berjalan terdapat di lingkungan peradilan agama.
Rintisan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kapuas ini mengawali pengembangan kerjasama serupa untuk memberdayakan alumni Fakultas Syariah, khususnya yang berasal dari Program Studi Hukum Tata Negara yang sudah dibekali dengan mata kuliah terkait hukum acara di peradilan umum. Senada dengan yang disampaikan oleh dekan, Ketua LKBH juga menambahkan bahwa pengadaan Posbakum ini sebagai bagian dari kiprah perguruan tinggi di bidang pengabdian masyarakat dalam bentuk layanan jasa bantuan dan konsultasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II menyambut baik inisiatif kerjasama ini dan sangat berterimakasih kepada pihak LKBH dan Fakultas Syariah yang sudah bersedia bekerjasama dalam penyediaan jasa bantuan dan konsultasi hukum yang tentu sangat memberikan kontribusi bagi pengadilan negeri sendiri secara kelembagaan dan terlebih bagi masyarakat pada umumnya. Ke depannya beliau berharap hal seperti ini akan dapat lebih ditingkatkan lagi dalam bentuk kerjasama yang lain.